Dalam rangka memberikan kemudahan dalam pelayanan Izin Rumah Ibadat sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 83 Tahun 2022 tentang Prosedur Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadat, maka dibuatkan Formulir ini guna memberikan kemudahan dalam melengkapi dokumen yang diperlukan untuk proses pemberian Rekomendasi Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadat oleh Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Setko Administrasi Jakarta Pusat.
Untuk mendapatkan Izin Prinsip Gubernur (Berupa Surat Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadat), diperlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI
• Persyaratan Administratif
• Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
• Persyaratan Khusus
Catatan penting:
Pembangunan rumah ibadat tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan
Untuk mempercepat dan mempermudah proses pemberian Rekomendai agar terlebih dahulu melengkapi dokumen dengan mengisi Formulir di bawah ini:
Dokumen yang perlu dilengkapi dalam pengajuan surat rekomendasi persetujuan pembangunan rumah ibadat oleh Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat, diantaranya:
Persyaratan Administratif
Surat Permohonan dari Pimpinan Rumah Ibadat;
Surat keterangan dari Lurah setempat yang menyebutkan tentang keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah pemeluk agama yang bersangkutan di wilayah Kelurahan dan kebenaran lokasi tanah dan status kepemilikan tidak dalam sengketa;
Bukti kepemilikan lahan (Sertifikat/surat tanah atau akte ikrar wakaf atau persetujuan pemanfaatan tanah dari instansi pemerintah);
Daftar susunan pengurus/panitia pembangunan rumah ibadat (harus diketahui Lurah setempat);
Rencana Anggaran Biaya (RAB);
Fotocopy KTP Ketua, Sekretaris, dan Bendahara panitia;
Surat Keterangan (SK) Susunan Pengurus/Panitia Pembangunan;
Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat;
Tanda Daftar Rumah Ibadat (yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kemenag Provinsi DKI Jakarta);
Anggaran Dasar Rumah Ibadat;
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
Informasi Rencana Kota (IRK) atau Keterangan Rencana Kota (KRK);
Rencana Gambar Bangunan;
Persyaratan Khusus
Bukti Sosialisasi rencana Pendirian Rumah Ibadat bersama Tokoh Masyarakat dan Warga sekitar (Surat Undangan, Daftar Hadir, Dokumentasi, notulensi);
Daftar nama dan fotokopi KTP calon pengguna rumah ibadat minimal 90 orang (harus disahkan oleh Lurah dan Camat setempat);
Dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang [Di dalamnya minimal terdapat 1 orang pemuka masyarakat atau tokoh masyarakat (Seperti Ketua RT/RW/LMK) dan minimal terdapat 1 orang Tokoh Agama] yang berdomisili dalam radius 500 m dari lokasi pembangunan rumah ibadat dibuktikan dengan surat pernyataan masing-masing secara perorangan di atas materai yang disahkan oleh Lurah dan Camat setempat serta melampirkan fotokopi KTP;
Rekomendasi tertulis FKUB tingkat Kota