Wakaf adalah salah satu bentuk amal jariyah dalam Islam, di mana seseorang menyerahkan harta benda untuk kepentingan umum atau tujuan sosial tanpa bisa diambil kembali. Harta yang diwakafkan tetap utuh, sementara manfaatnya terus mengalir bagi masyarakat.
Wakaf berasal dari kata Arab waqafa, yang berarti "menahan" atau "berhenti". Dalam Islam, wakaf berarti menahan suatu harta agar manfaatnya dapat digunakan untuk kepentingan umum atau keagamaan tanpa menghilangkan kepemilikan aslinya.
Wakaf Ahli (Keluarga) – Diperuntukkan bagi keluarga atau keturunan wakif.
Wakaf Khairi (Umum) – Diperuntukkan bagi kepentingan sosial, seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, atau fasilitas umum lainnya.
Wakaf Tunai – Berupa uang yang digunakan untuk membiayai proyek sosial atau investasi yang hasilnya disalurkan untuk kepentingan umat.
Wakaf Produktif – Harta wakaf dikelola secara produktif untuk menghasilkan keuntungan yang kemudian digunakan untuk kepentingan sosial.
Keberlanjutan Amal – Wakaf memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Pahala yang Terus Mengalir – Dalam Islam, wakaf dianggap sebagai amal yang pahalanya terus mengalir bahkan setelah pewakaf meninggal dunia.
Pemberdayaan Ekonomi – Wakaf dapat digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Di Indonesia, wakaf diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004 dan dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk memastikan pemanfaatannya sesuai dengan prinsip syariah dan kepentingan umat.
Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut atau ingin berpartisipasi dalam wakaf, saya bisa membantu menyusun materi yang lebih spesifik!
Link: https://www.bwidkijakarta.or.id/