19/6/25 (Kesra) Bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat dilaksanakan sosialisasi sistem HaDIRIN (Harmoni Data Informasi Rumah Ibadah Network) untuk menginformasikan inovasi dalam rangka optimalisasi pengoordinasian rumah ibadah di kota Administrasi Jakarta Pusat.
Rapat di pimpin oleh Ahmad Juhandi - Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setko Administrasi Jakarta Pusat menyampaikan Surat Edaran Walikota Nomor e-0014/SE/2025 tentang Optimalisasi Data Informasi Rumah Ibadah Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan kegiatan Survei Rumah Ibadah sebagai data awal dalam upaya optimalisasi pengoordinasian rumah ibadah. Mohon dukungan semua pihak agar dapat terlaksana dengan baik sesuai harapan pimpinan.
Sementara itu Mohamad Holid - Ketua Subkelompok Pendidikan, Kebudayaan dan Mental Spiritual Bagian Kesra menyampaikan Sistem HaDIRIN bukan hanya menyampaikan data informasi rumah ibadah, tetapi juga memberikan informasi dan layanan kepada pimpinan rumah ibadah dan pemangku kepentingan dalam upaya optimalisasi pengoordinasian rumah ibadah. Jenis pelayanan yang disajikan yaitu Rekomendasi Izin Rumah Ibadat sesuai Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2012 tentang Prosedur Pemberian Izin Pendirian Rumah Ibadat.
Peserta sosialisasi yaitu FKUB Kota Jakarta Pusat perwakilan Majelis Tinggi Agama, DMI Kota Jakarta Pusat, BAZNAS (BAZIS) Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kantor Kementerian Agama Jakarta Pusat, Para Camat, Suban Bakesbangpol dan Sudin Kominfotik.
Peserta rapat menyoroti pendataan kepada Musholla yang masih melaksanakan Sholat Jum'at pasca Pancemi Covid 19 apakah masih dicatat Masjid atau Musholla. Kementerian agama menyatakan perubahan Musholla menjadi Masjid harus memenuhi syarat agar berkoordinasi dengan KUA, agar menjadi perhatian kejadian yang sama di tempat lain.
Terkait dengan rencana survei pendataan rumah ibadah kota Jakarta Pusat pada tanggal 16-30 Juni 2025 peserta rapat mendukung, berharap tersedia data lengkap rumah ibadah di Jakarta Pusat.
11/4/25 (Kemayoran) Menindaklanjuti Surat Permohonan Rekomendasi Izin Pengembangan Gereja Sidang Jemaat Kristus kepada Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kepala Bagian Kesra bersama bersama Tim Pertimbangan Izin Pendirian Rumah Ibadat Kota Administrasi Jakarta Pusat melaksanakan peninjaun lapangan rencana perluasan Gereja Sidang Jemaat Kristus Gunung Sahari Selatan.
Perluasan Gereja Sidang Jemaat Kristus Gunung Sahari Selatan direncanakan akan menjadi 8 (delapan) lantai, diharapkan akan menampung banyak jamaah pada Aula gereja di lantai atas, sekretariat geraja untuk menampung berbagai aktifitas dilengkapi dengan lahan parkir yang luas.
Dari hasil peninanjauan lapangan dan pemeriksaan dokumen persyaratan serta mendengarkan berbagai pendapat masyarakat sekitar, selanjutkan akan dilaksanakan rapat TimPertimbangan Izin Pendirian Ruamh Ibadat di Tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat.
7/1/25 Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kantor Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, WBI Provinsi DKI Jakarta, dan DMI Provinsi DKI Jakarta terkait rencana Sertifikasi Tanah Wakaf di Provinsi DKI Jakarta.
Sertifikat atas tanah Wakaf di DKI Jakarta belum maksimal, oleh karena itu arahan Menteri Agrasia dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan dilakukan langkah cepat untuk mengamankan tanah wakaf.
Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta akan melaksanakan MoU untuk saling mendukung kebijakan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Provinsi DKI Jakarta.
BWI DKI Jakarta menyampaikan berbagai problematika dalam proses sertifikasi tanah wakaf, maupun masalah-masalah yang dihadapi terkait tanah yang sudah memiliki setifikat wakaf dan ruislag.
Untuk langkah awal, DMI akan memberikan data Masjid dan Mushollah yang telah memiliki sertifitak wakaf dan belum. Selanjutnya data tersebut akan menjadi data awal bagi BPN Provinsi DKI Jakarta melaksanakan bloking atas tanah wakaf tersebut.
2/10/24 Kepala Bagian Kesra mewakili Walikota Administrasi Jakarta Pusat mengupayakan lahan pengganti Musholla Al-Arqom Karet Tengsin lebih luas dan memberikan manfaat lebih luas untuk umat bukan hanya sekedar tempat ibadah.
Tanah wakaf yang seemula hanya seluas 180 M2 diganti dengan lahan seluas 1400 M2, diatasnya akan dibangun Masjid 2 tingkat, selain tempat ibadah juga dikembangkan untuk menjadi tempat pendidikan yang luas, sarana usaha wakaf produktif dan penyediaan ambulance bagi jamaah.
Setelah dikeluarkan perhitungan perbandingan harga diantara keduanya, tim pertimbangan Ruislag akhirnya menyetujui untuk memproses lebih lanjut ke Menteri Agama RI untuk persetujuan Ruislag tanah wakaf.