Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat Nomor e-0014/SE/2025 tentang Optimalisasi Data Informasi Rumah Ibadah di Kota Administrasi Jakarta Pusat Tahun 2025, maka dilaksanakan Survei/Pendataan rumah ibadah pada tanggal 16-30 Juni 2025, kegiatan ini merupakan langkah penting untuk memastikan data informasi Rumah Ibadah yang yang lengkap dan valid untuk mendukung Sistem HaDIRIN. Pendataan ini mencakup rumah ibadah 6 (enam) agama di Indonesia, terdiri dari: Masjid, Musholla, Gereja Protestan, Gereja Katolik, Pura, Wihara, dan Klenteng.
Proses Pendataan dengan Sistem HaDIRIN (Harmoni Data Informasi Rumah Ibadah Network) ini merupakan sebuah terobosan inovasi dalam rangka optimalisasi mengoordinasikan rumah ibadah di Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Pendataan ini tidak hanya bertujuan sebagai dokumentasi data informasi rumah ibadah, tetapi juga untuk mendukung pembangunan bidang mental spiritual, dan mendukung kolaborasi pengelola rumah ibadah di Jakarta Pusat. Selain itu, HaDIRIN menjadi dasar untuk pengambilan kebijakan yang lebih baik dalam konteks tata kelola dan pelayanan masyarakat.
Halaman ini berisi Link Survei/Pendataan bagi Tim Survei Rumah Ibadah di Kota Administrasi Jakarta Pusat, silahkan login untuk input data.
Terima kasih.
Tim HaDIRIN